Jadi Tersangka Korupsi oleh Kejati Papua, John Rettob: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Antar Papua
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. (Foto: Dok APN)

Timika, APN – Plt Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan tanggapannya berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pesawat Terbang Cesna Grand Caravan dan Helicopter Air Bus. Dirinya legawa jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ingin agar proses hukum berjalan.

“Saya kemarin diundang (Kejaksaan Tinggi Papua) untuk memberikan keterangan. Saya sudah berikan keterangan, pertanyaannya juga sama seperti yang lalu (John sudah dua kali dipanggil), tidak ada perubahan. Sesudah itu saya pulang, tidak ada masalah. Namum kalau pun saya ditetapkan sebagai tersangka itu memang skenario sejak awal, karena tidak ada pernah perubahan antara berita yang saya baca tadi dengan yang sudah-sudah,” paparnya.

John mengaku tidak keberatan sebab menurutnya saat ini status dirinya masih disangkakan.

“Kalau pun memang betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita lihat waktunya saja, proses hukum silahkan jalan, bagi saya tidak masalah, karena dalam pemeriksaan pun saya tidak pernah ditanya soal kerugian negara, tidak pernah saya ditanya,” terangnya.

John membantah jika dalam tuduhan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pelelangan, karena menurutnya semua proses pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

“Andaikan saya tidak melakukan hal itu dengan benar, mungkin 2017 lalu saya sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus ini sudah bergulir sejak 2017 dan saya diperiksa selama dua tahun, materinya sama. Di sana (KPK-red) lebih teliti, sampai rekening saya diperiksa,” jelasnya.

John mengungkapkan, pada saat pengadaan memang tidak ada pelelangan yang dilakukan merujuk kepada aturan Presiden nomor 54 tahun 2010.

“Kalau dibilang tidak lelang, memang tidak perlu lelang aturannya jelas kok dalam aturan 54, saya beli pesawat ke pabrik itu efisien, kalau pengadaan pesawat dulu, kalau perencanaan kan seharusnya direncanakan dulu baru tetapkan tipenya dan uangnya tapi kita Dinas Peruhubungan tidak pernah merencanakan, saya waktu itu kepala bidang, saya tidak pernah merencanakan tetapi tiba-tiba muncul di APBD,” sebutnya.

John mengungkapkan dirinya menghargai proses hukum yang sedang berjalan karena ia merasa tidak berbuat kesalahan apapun.

“Kenapa saya menghargai? Karena saya merasa tidak berbuat apa-apa, bahkan saya rugi banyak untuk mengurus pesawat ini. Karena pada saat awal pesawat masuk semua pilot, enginer, itu saya yang kasih makan dan bayar rumah mereka tinggal, mobil saya kasih,” tegasnya.

John juga membantah soal tuduhan jika dirinya telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 43 Miliar.

“Kalau dibilang Rp 43 Miliar itu kan seharga helikopter, heli ini kan ada? Milik pemerintah kabupaten, yang disangkakan ke saya itu saya leasing, bagaimana bisa? Kan kontraknya ada, saya bahkan bilang ke kejaksaan kalau mau bertanya soal heli tanya saja ke pabriknya di Malaysia, dan memang saya tidak pernah ditanya soal pesawat, saya yang malah memberikan informasi,” ungkapnya.

John mengungkapkan, saat diperiksa untuk kedua kalinya, dirinya dicerca 13 pertanyaan oleh petugas dari Kejati Papua.

“Saya pikir kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka saya harusnya diberitahu donk, masa saya tahu dari media, kemudian menurut saya ini (penetapan dirinya sebagai tersangka) sudah diatur, karena yang disangkakan sejak awal persis sama,” ucapnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani