Jaksa Garda Desa Siap Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Pengawasan Dana Desa

Antar Papua
Podcast Radio Antarpapua yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika menggelar acara dalam program Jaksa Menyapa pada, Selasa (3/3/2025).

Timika, Antarpapua.com – Podcast Radio Antarpapua yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mimika menggelar acara dalam program Jaksa Menyapa pada, Selasa (3/3/2025). Tema kali ini adalah “Jaksa Garda Desa”, dengan narasumber Royal Sitohang, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen) dan Jusiandra Glevierth Lubis, S.H. (Kasubsi B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika). Acara ini dipandu oleh presenter Maria Bale Huar dan membahas aplikasi Jaga Desa, yang dalam waktu dekat akan segera diluncurkan.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuan utamanya adalah untuk mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa. Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan dana dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kejaksaan memainkan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa, dengan berada di posisi sentral dalam proses penyidikan, pemeriksaan persidangan, serta pelaksanaan keputusan pengadilan. Kejaksaan juga berfungsi sebagai pengendali proses perkara dan satu-satunya lembaga yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.

Dasar hukum dari program ini mencakup beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan dan dana desa.

Program Jaga Desa bertujuan untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, karena pencegahan lebih baik daripada penindakan. Program ini juga membantu memperjelas pemahaman antara perangkat pemerintahan desa dan aparat penegak hukum dalam hal pengelolaan dana desa.

Dana Desa berasal dari berbagai sumber, antara lain pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagian dari hasil pajak daerah, dan hibah dari pihak ketiga. Pengelolaan keuangan desa mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yang dilakukan dengan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Beberapa indikator pengelolaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan antara lain adalah tidak adanya papan proyek, laporan realisasi yang sama persis dengan RAB, dan pengurus lembaga desa yang didominasi oleh keluarga kepala desa. Selain itu, perangkat desa yang jujur sering dipinggirkan dan banyak kegiatan yang terlambat meskipun anggarannya sudah ada.

Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi melanggar tindak pidana korupsi. Beberapa jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan pemerintah desa adalah penggelapan dana desa, pemerasan, dan gratifikasi.

Untuk mencegah korupsi dan kolusi, upaya yang dilakukan antara lain adalah reformasi birokrasi, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya program Jaga Desa dan aplikasi yang akan segera diluncurkan, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa semakin efektif, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan pembangunan desa. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News