Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Mutilasi Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Tampak suasana di ruang Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Kota Timika, Senin (8/5/2023), (Foto: Acel/APN)

Timika, APN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika menuntut tiga terdakwa kasus pembuhan hingga mutilasi empat warga Nduga agar dipenjara seumur hidup.

Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa bernama Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles dilakukan saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Timika, Senin (8/5/2023).

Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafle diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi terhadap empat warga Kabupaten Nduga pada, 22 Agustus 2022 lalu di Jalan Budi Utomo Ujung Timika.

Tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan JPU Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu dihadapan majelis hakim dan keluarga korban.

“Jadi hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama proses persidangan,” kata, Febiana Wilma Sorbu.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas tindak pidana dilakukannya.

Adapun hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles diantaranya perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan kota Timika, sentimen perlakukan diskriminatif penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas keturunan, kesukuan atau kelompok tertentu.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana terdakwa Andre Pudjiantono Lee alisa Jack, Dul Uman dan Rafles seumur hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan disusul dengan penetapan barang bukti.

Selanjutnya sidang berikut adalah pembelaan dari pengacara korban yang dilakukan pada, Senin (15/5/2023).

Penulis: AcelEditor: Sani
  • Bagikan