Timika, Antarpapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo berharap, jangan ada caleg yang curi start kampanye dengan memasang spanduk berkedok ucapan selamat, tapi berlatar partai dan nomor urut.
Dikatakan Ketua Bawaslu, meski belum sanksi atas pelanggaran tersebut, tetapi Bawaslu berharap agar semua Parpol bisa mengarahkan para kadernya, untuk tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang hanya ucapan selamat itu hal yang biasa, tapi kalau sudah disertai lambang partai dan nomor urut, berarti bentuk kampanye dan tidak diperbolehkan sebelum jadwalnya,” ungkap Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo pada wartawan saat ditemui di Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (02/11/2023).
Dijelaskan Frans, pemasangan alat peraga atau baliho merupakan bagian dari kampanye, sehingga harus disesuaikan jadwal yang ditetapkan KPU RI, yaitu dimulai 28 November dan berakhir 10 Februari 2024.
“Kita harapkan supaya Pemilu ini bersih dan taat aturan,”tandasnya.
Lanjutnya, guna mempersiapkan masa kampanye tersebut, Bawaslu siap mengawasi semua tahapannya dan hari pelaksanaan, agar benar-benar sesuai mekanisme.
“Di Timika ada 18 partai yang bakal bersaing dengan ratusan peserta. Kita berharap semuanya bisa berjalan sesuai aturan,”pungkasnya.