Timika, Antarpapua.com – Pengadilan Agama (PA) Timika mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2023, terdapat sebanyak 103 kasus perceraian yang ditangani.
Humas Pengadilan Agama Timika, Ahmad Zubaidi mengatakan alasan yang menjadi penyebab terjadinya perceraian tersebut sangat beragam. Di antaranya adalah mabuk, judi, meninggalkan salahsatu pihak tanpa alasan, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, murtad (perpindahan agama) dan ekonomi.
Kata dia, dari 103 kasus tersebut, 76 perkara diantaranya adalah cerai gugat, 27 perkara cerai talak. Zubaidi bilang, ada 17 perkara perceraian yang dicabut, karena dinyatakan berakhir dengan perdamaian.
“Jadi 103 itu adalah perkara yang masuk ya, kemudian yang sudah diperiksa. Kemudian kan memang majelis hakim itu mengedepankan kalau masih bisa dipertahankan dipertahankan, jadi di setiap sidang pasti diusahakan untuk didamaikan,” kata Ahmad Zubaidi, saat ditemui di Pengadilan Agama Timika, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, lanjut Ahmad, untuk total perkara secara keseluruhan yang masuk ke Pengadilan Agama Timika sebanyak 146 kasus. Kendati demikian, kasus perceraian masih mendominasi.
Untuk perkara lainnya yang ditangani di antaranya adalah harta bersama, perkara perwalian, perkara asal-usul anak, pengesahan nikah, dispensasi kawin dan penetapan ahli waris. Dari 146 perkara itu, ada 112 dikabulkan, 2 ditolak, 1 tidak dapat diterima dan 2 perkara lainnya digugurkan.
“Dua yang ditolak itu dia tidak dapat membuktikan akhirnya ditolak, kalau tidak diterima itu karena belum masuk ke dalam pokok perkara” ujar Ahmad.
Ahmad berpesan, perceraian memang ada sebagai alternatif terakhir. Dengan demikian, apabila ada solusi lain maka yang diambil solusi lain tersebut. Ia juga bilang, dalam hukum Islam juga disampaikan bahwa perceraian itu halal, namun dibenci oleh Allah jadi sebisa mungkin perceraian dihindari.
“Kalau masih ada solusi lain untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, yang diselesaikan masalahnya, bukan rumah tangganya,” pungkasnya.