Timika, Antarpapua.com – selama Bulan Januari hingga Juli 2023, Sat Res Narkoba Polres Mimika mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 25 orang tersangka.
Dari 25 tersangka ini, di antaranya 4 tersangka merupakan perempuan dan 21 orang lainnya adalah laki-laki.
“Jadi 15 kasus tindak pidana narkotika tersebut terdiri dari 2 kasus ganja, tiga kasus miras, dan sisanya sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif kepada Antarpapua.com, Senin (7/8/2023) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, dari keterangan para tersangka, perbuatan tindak pidana yang mereka lakukan akibat faktor ekonomi.
“Dari hasil interogasi rata-rata mengaku faktor ekonomi. Tetapi ini adalah tindak pidana sehingga proses hukumnya tetap berjalan,” kata Iptu Andi.
Menurut Andi, kasus tindak pidana narkotika sering terjadi di Timika itu, dikarenakan Timika merupakan salah satu sasaran empuk bagi para pengedar.
“Saya lihat di wilayah lain itu jarang karena di wilayah hukum Polres Mimika ini termasuk cukup banyak, oleh karena itu kami tentu bekerja keras untuk memberantasnya,” tutupnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)