Timika, antarpapuanews.com – Warga Kota Timika saat ini telah disuguhkan jasa transportasi dalam mempermudah dan upaya membantu masyarakat bertransportasi darat.
“Hari ini kami baru melepas sekitar 20 orang ojek online dalam rangka memperkenalkan diri ke masyarakat,” kata Manajer Anterin Michael Tampi kepada antarpapuanews.com, Senin (27/7) di Kantor Anterin jalan Poros Cenderawasih SP2.
Lanjut Michael, kebutuhan masyarakat Kota Timika dalam jasa pengantaran dan pengiriman barang sangat penting dalam upaya menghadapi era digital, sehingga warga di harapkan untuk menginstal terlebih dahulu aplikasi Anterin.
“Masalah harga disuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku karena wilayah Papua masuk pada Zona 3 untuk Indonesia. Jika konsumen menggunakan jasa anterin, harga langsung tertera di layar aplikasi,” ujarnya.
“Nomor anterin yang bisa dihubungi 08114951999,”
“Driver ojol anterin telah didaftarkan secara langsung di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Republik Indonesia,” ujarnya.
“Anterin juga sangat mendukung program Pemerintah Daerah dalam hal ini terkait pengembangan smart city di Kabupaten Mimika,” tutup Michael
Steven Teurupun salah satu agen Anterin mengatakan, warga Kota Timika patut bersyukur dengan kehadiran jasa transportasi darat ojol mobil dan motor Anterin karena suatu terobosan dan inovasi yang perlu di apresiasi.
“Kehadiran anterin di kota Timika sebuah terobosan sehingga patut di apresiasi. Jika memang masih ada kekurangan di awal-awal beroperasinya Anterin, kami meminta maaf dan memperbaikinya demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Timika” ujar Steven.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisikan rincian tarif ojek online (ojol). SK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Perlu diketahui, tarif telah diatur UU Perhubungan yang masuk zona III Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III RP. 7.000 sampai dengan Rp 10.000 untuk ojek online. (APN)