Mimika  

Jawaban Aspirasi Buruh Normatif, Dewan Berikan Waktu 2 Minggu Bagi PTFI dan Disnakertrans

Antar Papua
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung antara Komisi C DPRD Mimika, Disnakertrans, PTFI dan pekerja buruh perwakilan pekerja serta buruh Non Serikat, di Ruang Rapat Gedung Serba Guna DPRD Mimika, Kamis (25/5/2023), Foto : Anis/APN

Timika, APN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terima jawaban masih bersifat normatif dari PT. Freeport Indonesia (PTFI), dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, terkait 15 poin aspirasi dari serikat pekerja buruh perwakilan pekerja serta buruh Non Serikat, yang pernah disampaikan secara simbolia kepada Pemerintah daerah, DPRD Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia pada peringatan May Day 01 Mei lalu.

Dari hari hasil jawaban yang masih normatif, sehingga Komisi C DPRD Mimika memberikan kesempatan selama dua minggu untuk membahas internal, baik itu PTFI maupun Disnakertrans.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong pada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi C, PTFI dan Disnakertrans yang berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Mimika, Kamis (25/5/2023).

Aloisius mengatakan, Komisi C telah menerima aspirasi dari para pekerja/buruh, dan Disnakertrans dan PTFI sudah mencatat semua apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing.

“Jadi, kita memberikan kesempatan selama dua minggu untuk PTFI dan Disnakertrans untuk membahas secara internal. Setelah dua minggu, kita akan menerima jawaban dari aspirasi itu. Jadi hari ini belum ada jawaban, perlu dicatat itu,” ungkap Aloisius.

Ia mengatakan, tadi teman – teman dewan berkeluh kesah, curhat, terhadap bagaimana hubungan PTFI selama ini dengan pemerintah.

“Kita harapkan ke depan, karena kita ini adalah bermitra. Dalam mitra itu ada kerjasama yang baik, karena tugas kita semua bagaimana mendukung setiap kebijakan perusahan yang menguntungkan daerah, karyawan, dan negara,” tandasnya.

Adapun 15 poin tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI), yakni :

  1. Guna terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian perselisian hubungan industril dan tercipta kemudahan bagi pencari keadilan khususnya Pekerja/Buruh dan pencari kerja, maka kami meminta kepada Pejabat Gubernur Prov. Papua Tengah bersama-sama dengan
    PLT Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika, serta pihak terkait mengajukan kepada Mahkamah Agung agar segera mengaktifkan penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.
  2. Bahwa sesuai fungsi Legislasi, DPRD Kab Mimika mendorong kepada
    Pemerintah Kab Mimika segera menyelesaikan dan memberlakukan Perda, tentang Proteksi Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Kabupaten Mimika, untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal
    di Papua, terutama pencari kerja yang telah terdaflar pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika.
  3. Bahwa sesuai Fungsi DPRD, meminta kepada Plt Bupati Kabupaten Mimika, untuk komitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan
    melalui Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan di Mimika, agar
    lebih optimal dalam penyelesaian perselisihan bubungan industrial maupun dalam pengawasan penegakan hukumnya.
  4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menindaklanjuti
    aspirasi masyarakat pekerja/buruh Mimika, terhadap penolakan UU Nomor 6, Tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk dan dalam rangka melindungi Pekerja/Buruh di Kabupaten Mimika, meminta kepada Pengusaha di Mimika yang telah memiliki kebijakan melalui
    Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan mengatur lebih baik bagi perlindungan Ketenagakerjaan, tidak serta merta menggantikan den Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya terkait pemberian Kompensasi Pensiun.
  5. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, DPRD Kabupaten Mimika akan mengingatkan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia, bahwa Kepemilikan 51% saham Pemerintah RI di PT Freeport Indonesia, harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khusunya Pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor dan perusahaan privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat.
  6. Bahwa Plt Bupati Mimika Bapak Johannes Rettob S. Sos, MM agar segera membuat Surat Perintah kepada :
Baca Juga |  Ratusan Karyawan Moker Minta Dukungan DPRD dan Pemkab Mimika

a. Kadisnakertrans Kab. Mimika agar dalam melakukan Pembinaan Hubungan Industrial selalu memprioritaskan Perlindungan Pekerja.

b. Kadisnakertrans Kabupaten Mimika agar bersungguh-sungguh dalam membina Hubungan Industrial harmonis dan berkeadilan dengan menghindari sejauh mungkin adanya PHK terhadap pekerja/buruh.

c. Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di instansi Disnakertrans Kabupaten Mimika berkomitmen untuk mengoptimalkan Pengawasan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan di Perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Mimika dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan perwakilan Pekerja/Buruh.

d. Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas kepada Pengusaha di Kabupate Mimika yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mana telah terbenbentuk serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan tersebut.

 

7. Bahwa Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bapak Johannes Rettob, SSos, MM segera membentuk dan mengoptimalkan LKS TRIPARTIT Kabupaten Mimika, dengan melakukan koordinasi dan rapat rutin setiap bulan dengan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

8. Bahwa Plt Bupati Kab. Mimika, Bapak Johannes Rettob, SSos MM bersama – sama LKS Tripartit Kabupaten Mimika, akan mengingatkan dan memastikan kepada Pengusaha PT Freeport Indonesia bahwa Kepemilikan saham 51% Pemerintah
RI di PTFI, harus dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Pekerja/Buruh PT Freeport Indonesia, Perusahaan Kontraktor dan
Perusahaan Privatisasi serta masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat;

9. Bahwa Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bapak Johannes Rettob, SSos MM bersama-sama dengan Ketua DPRD Kabupaten Mimika, segera menyelesaikan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur tentang keharusan seluruh Perusahaan di Kabupate Mimika untuk memprioritaskan dan menerima tenaga kerja orang asli Papua dan pendatang yang sudah lama tinggal di Mimika, terutama pencari kerja yang telah terdaftar pada Disnakertrans Kabupaten Mimika,

10. Bahwa Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bapak Johannes Rettob, SSos MM selaku pembina politik kiranya dapat bersama-sama dengan Manajemen PTFI, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya dapat mencari solusi sehingga kurang lebih 17 ribu Pekerja/Buruh yang bekerja di lingkungan PTFI tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga |  Diganti Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Ketua RT Mengadu ke DPRD

11. Bahwa mengingat kontribusi Pekerja/Buruh yang sangat besar kepada Perusahaan dan Negara, maka Perusahaan wajib meningkatkan Quality of Life Pekerja/Buruh. Untuk itu, kami meminta kepada PT Freeport Indonesia bersama pihak keamanan Obvitnas segera menormalkan kembali jadwal pelayanan Bus SDO seperti jadwal Bus SDO sebelum Covid-19;

12. Meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor untuk tidak melakukan diskriminasi, kriminalisasi, dan Pe,utusan Hubungan Kera sepihak terhadap Pekerja/Buruh, teriutama Pekerja/Buruh Papua;

13. Meminta kepada PT Freeport Indonesia segera menyelesaikan polemik menyangkut kelanjutan program pembangunan perumahan Pekerja/Buruh (HOPE) sehingga Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Penghuni, Developer dan
pihak terkait lainnya tidak merasa tertipu dan dirugikan;

14. Mengingat bahwa status PT Freeport Indonesia bukan merupakan bagian dari UKM dan/atau investor baru, maka tidak sepatutnya menjadikan UU Cipta Kerja sebagai acuan dalam pembuatan peraturan dan/atau kebijakan PT Freeport Indoensia, sehingga tidak berdampak dan/atau mengurangi hak-hak
Pekerja/Buruh yang sudah baik dalam PKB PT Freeport Indonesia;

15. Guna tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka kami meminta kepada Perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor agar dapat melakukan kewajibannya secara benar, baik dan bertanggung jawab;

“Dari 15 poin aspirasi yang disampaikan tadi, dan ada tambahan itu bahwa semua mitra kerjanya PTFI atau kontraktornya itu harus punya kantor cabang di sini,dengan tujuan supaya ada perputaran ekonomi, membantu PAD, kemudian juga bisa membuka lowongan pekerja,”tandasnya.

“Jadi hari ini Komisi C bersama Kadisnakertrans dan Perwakilan manajemen Freeport duduk untuk satukan persepsi bahwa kita akan ambil keputusan bersama baik Pemda, Freeport dan DPRD untuk nantinya rapat berikut yang hadir benar benar yang bisa mengambil keputusan. Kami berharap rapat berikut pemerintah daerah dalam hal ini Plt Bupati, Direktur atau Presdir Freeport harus yang hadir agar bisa ada keputusan. Mohon hal ini menjadi perhatian untuk pemerintah dan pihak manajemen Freeport,”tegasnya.

Pihak – pihak yang hadir dalam RDP tersebut, yakni Wakil Ketua 1 DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, Ketua Bapemperda DPRD Mimika, Iwan Anwar, Ketua Komisi C, Aloisius Paerong, Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid dan Anggota Komisi C lainnya, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, dan General Superintendent Departemen Goverment Relation PTFI, Andreas Hindom, dan pekerja. Di antaranya, PUK SPKEP PT FI, PK FPE KSBSI PTFI, SPPMP PTFI dan SPM PT KPI.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News