Jelang Libur Nataru, ASN Mimika Dilarang Keluar Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael R Gomar

Timika, APN – Jelang hari raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dilarang untuk bepergian keluar daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar saat ditemui di kantor Puspem Kabupaten Mimika pada Jumat (26/11/2021).

“Ini untuk menjaga penyebaran Covid-19 pada hari raya natal dan tahun baru jadi ASN dilarang untuk bepergian keluar daerah,” terangnya.

Baca Juga |  Mimika Berlakukan PPKM level 3

Sekda menambahkan hal tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

“Kita akan buatkan surat edaran berdasarkan instruksi Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika dilarang Keluar Daerah selama Natal dan tahun,” terangnya.

Baca Juga |  Solidaritas ASN Mimika Demo di Kantor Bupati

Kendati demikian sekda mengatakan ASN boleh berlibur atau cuti dalam kota namun tidak untuk keluar kota.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Kemendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Aji)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News