Jenazah Korban Penyerangan OTK di Yahukimo Dikirim ke Kampung Halaman

Antar Papua
Jenazah Matius Ropa korban penganiayaan di Yahukimo dipulangkan ke Toraja dari Bandara Sentani, Jayapura, Jumat  (04/08/2023). (Foto: IST HUMAS POLDA PAPUA)

Jayapura, Antarpapua.com – Jenazah warga sipil bernama Almarhum Matius Ropa (50), yang menjadi korban penyerangan OTK di Kabupaten Yahukimo diterbangkan menuju Kampung Halamannya di Toraja, Sulsel, Jumat (04/08).

Proses evakuasi dari Kabupaten Yahukimo menuju Kabupaten Jayapura tersebut, menggunakan Pesawat Trigana Air IL222 (03/08).

Setibanya di Bandara Sentani, Jenazah Almarhum Matius tersebut diterima oleh Kapolsek Bandara Ipda Wajedi, SH MSi bersama personelnya untuk dibawa menuju Rumah kediaman Keluarga di BTN Sosial Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, SH SIK MKom saat ditemui membenarkan proses evakuasi yang dilakukan aparat TNI-Polri tersebut.

Baca Juga |  4 Tim Dikerahkan Satgas Damai Cartenz Kejar KKB Terlibat Pembunuhan Membunuh Pilot Helikopter Intan Angkasa

Kabid Humas mengatakan, jenazah korban akan ditangani terlebih dahulu oleh pihak RS Bhayangkara, sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya untuk disemayamkan oleh pihak keluarga.

“Hari ini korban diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air ID6183 menuju Kota Makassar sekitar pukul 10.07 WIT,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (02/08) sekitar pukul 11.15 WIT, Polres Yahukimo menerima informasi bahwa ada seorang warga yang menjadi korban penganiayaan.

Di tubuh korban ditemukan tujuh luka akibat benda tajam. Sayangnya, ketika korban tiba di rumah sakit, keadaannya sudah sangat kritis dan nyawa tidak dapat diselamatkan.

Situasi pasca kejadian tersebut saat ini berangsur angsur kondusif. Aparat gabungan TNI-Polri tengah meningkatkan kegiatan seperti patroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama. Aparat mengajak warga khususnya di Kota Dekai, untuk bersama-sama aparat keamanan dengan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga |  Satu Anggota KKB di Yahukimo Dibekuk

Dan apabila menemukan atau mendengar hal-hal yang dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing, untuk segera melaporkan ke pos aparat keamanan terdekat, sehingga dapat diambil langkah-langkah tegas sesuai dengan UU yang berlaku. (*)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News