Jika Absensi Sidik Jari Diaktifkan, Toleransi Keterlambatan ASN Hanya 30 Menit

White finger scan biometric identity background vector

Timika, APN – Rencana diaktifkannya kembali absensi sidik jari atau fingerprint dalam dua minggu kedepan, diharapkan membuat Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika semakin disiplin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan alat absensi sidik jari (fingerprint) sudah 90 persen terpasang di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ilustrasi

“Kalau tidak menggunakan sidik jari, kan pakai kornea mata, dan kemungkinan dalam dua minggu sudah bisa digunakan, nantinya akan diresmikan oleh Bupati Eltinus Omaleng,” ujarnya saat ditemui Wartawan, usai kegiatan Apel Gabungan OPD di kantor Pusat Pemerintahan, Rabu (17/3/2021).

Michael menambahkan untuk absensi pagi diatur pada pukul 08.00 WIT dengan toleransi keterlambatan yang diberikan hanya 30 menit, kemudian untuk pulang akan diatur tepat pukul 15.00 WIT.

“Jadi toleransinya hanya 30 menit saja, ASN yang masuk kantor atau melakukan absensi diatas jam 8:30 itu tidak bisa melakukan absensi lagi begitu pula dengan absensi pulang kalau belum pukul 15.00 WIT maka kalau mau absen ditolak juga,” terangnya.

Lanjutnya, data absensi sidik jari yang digunakan tersebut nantinya akan terkoneksi langsung secara online ke bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

Baca Juga |  Terkendala Administrasi, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jembatan Selamat Datang Ditunda

Kendati akan diaktifkan kata Michael masih ada kurang lebih 6 OPD yang terpaksa belum dapat menggunakan mesin absensi sidik jari (fingerprint). Menanggulangi hal tersebut, Ia mengaku saat ini pihaknya masih dalam usaha melakukan pengadaan yang rencananya menggunakan anggaran APBD Perubahan Tahun 2021.

“Contoh OPD yang belum itu yang berada di luar kompleks kantor Pusat Pemerintahan seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, RSUD, kemudian beberapa UPTD, termasuk enam Distrik, juga Kelurahan yang ada dalam kota Mimika, akan dilakukan pemasangan alat tersebut nantinya,” ujarnya.

Michael melanjutkan pengaktifan kembali absesi sidik jari sendiri akan disesuaikan dengan kebijakan 50 persen pegawai masuk kantor.

“Jadi 50 persen yang telah dibagi ini yang akan masuk kantor dan melakukan absensi, setelah satu minggu ganti 50 persen sisanya, nantikan dipantau juga datanya. Jadi semua akan disesuaikan dengan protokol, akan ada hand sanitizer juga disamping mesin nanti,” paparnya.

Adapun konsekuensi jika pegawai melanggar aturan yang telah diatur, seusai peraturan Bupati maka insentif akan dipotong sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

“Tidak masuk selama 5 hari atau bahkan lebih itu ada aturannya masing-masing, semua akan disesuaikan dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN dan PP  53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ungkapnya.

Menurut Michael, semua kebijakan yang dilaksanakan olehnya sesuai dengan komitmen Bupati dan Wakil Bupati untuk meningkatkan kedisiplinan ASN. Karena demi mencapai pelayanan masyarakat yang optimal, maka perlu dilakukan perbaikan birokrasi dan peningkatan kedisiplinan birokrat yang ada didalamnya. (Aji-cr01)