Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkantor usai libur lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak berkantor pasca libur lebaran berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Michael menjelaskan sanksi yang diberikan hanya pemotongan TPP sebab belum ada aturan dan surat resmi dari Provinsi ataupun dari Pemerintah pusat terhadap ASN yang tidak berkantor setelah libur lebaran.
“Kami sudah sampaikan kepada setiap Pimpinan OPD untuk tegakan disiplin dengan mendata semua pegawainya pada saat masuk liburan, dan yang tidak masuk kantor sudah pasti TPP-nya dipotong,” terangnya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang berada di Jalan Hasanuddin, Selasa (18/5/2021) kemarin.
Diketahui, dalam surat edaran Bupati Mimika nomor 003-2/300 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 188.4/399/Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020, tentang Hari-hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2021, serta memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama selama Bulan Mei dan Juni Tahun 2021 sebagai berikut,
- Rabu, 12 Mei 2021, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hljiriah;
- Kamis, 13 Mei 2021, Libur Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 13 Mei s/d Jumat, 14 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
- Senin, 17 Mei s/d Rabu, 19 Mei 2021, Cuti Bersama;
- Minggu, 23 Mei 2021, Pentakosta Hari Pertama;
- Senin, 24 Mei 2021, Pentakosta Hari Kedua;
- Selasa, 25 Mei 2021, Masuk Kantor seperti biasa.
- Rabu, 26 Mei 2021, Hari Raya Waisak 2565;
- Selasa 1 Juni 2021, Hari Lahir Pancasila.
Ditanya tentang alasan Pemkab Mimika yang masih menerapkan cuti bersama selama tiga hari setelah lebaran, Sekda mengaku hanya mengikuti surat edaran dari Provinsi Papua.
“Kita kan hanya mengikuti surat edaran dari Gubernur Provinsi Papua untuk tetap melaksanakan cuti bersama, itulah yang menjadi patokan,” tegasnya.
Sementara itu terkait dengan Hari Libur (cuti bersama) bagi ASN telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dimana dalam SKB tersebut disebutkan cuti bersama menyambut hari Lebaran Idul Fitri tahun 2021 hanya berlangsung satu hari, yaitu 12 Mei 2021.
Sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri 2021 akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Namun keputusan yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.
Alasan pengurangan masa libur cuti bersama menurut SKB dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka Covid-19. (Aji-cr01)