Timika, Antarpapua.com– Johannes Rettob, kembali bertugas menjadi Wakil Bupati Mimika setelah diaktifkan kembali. Upacara pengaktifan kembali berlangsung di aula Kantor Gubernur Papua Tengah di Nabire, Jalan Merdeka No 53, Selasa (21/11/2023) pukul 10:00 WIT.
Pengaktifan Johannes Rettob dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, SSos MM, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Tengah serta MRP. Tokoh-tokoh seperti Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bugaleng, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono, serta tokoh Lemasa, Karel Kum dan tokoh Lemasko, Marianus Maknaipeku juga turut hadir.
Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob, dalam acara pengaktifannya didampingi oleh istri, Ny Suzy Herawati, bersama dengan pihak keluarga.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023 menyatakan, Johannes Rettob aktif kembali mengisi posisi Wakil Bupati Kabupaten Mimika. Pengaktifan kembali ini dianggap sebagai momen penting bagi masyarakat Mimika.
Pj Gubernur dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengaktifan ini didasari atas keputusan hukum yang dimenangkan oleh Johannes Rettob, dan karena dia tidak terbukti bersalah
“Dasar pengaktifan kembali maksimal 30 hari setelah adanya putusan hukum dan perundangan yang ada,”kata Pj Gubernur.
Dalam isi surat keputusan tersebut, bahwa pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. JR kembali menunaikan tugasnya sebagai Wakil Bupati Mimika untuk masa jabatan 2019-2024, sesuai dengan keputusan tersebut.