Johannes Rettob Divonis Bebas Murni

Antar Papua
Tayangan siaran langsung Kanal YouTube Real Play Entertainment tentang Sidang Putusan Terdakwa Johannes Rettob dan Silvy Herawati. (Foto: Tangkapan Layar).

Timika, Antarpapua.com – Terdakwa Wakil Bupati Mimika (non aktif), Johannes Rettob dinyatakan bebas murni, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas II A Jayapura.

Johannes Rettob dinyatakan bebas murni atas dugaan korupsi, pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas II A Jayapura yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube Real Play Entertainment, Selasa (17/10/2023), dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH, digelar dengan agenda pembacaan putusan satu penjepit lainnya, Silvy Herawati.

Baca Juga |  Banyak ASN di Mimika Yang Terseret Kasus Tipikor, Tidak Ada Yang Dipecat

“Berdasarkan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Thobias saat membacakan amar putusannya.

“Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Baca Juga |  Soal Taksi Dalam Kota, Dishub Mimika Masih akan Rapat

Dalam putusan yang dibacakan, hakim ketua menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan, Johannes Rettob telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan baik dari perencanaan, pembelian, pengadaan hingga pengoperasian dua unit burung besi itu.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News