John Tie Minta Kajati Papua Tinjau Ulang Penetapan Tersangka John Rettob

Antar Papua
Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanes Felix Helyanan. (Foto : Anis/APN)

Timika, APN – Ketua DPC PDIP Mimika, Yohanes Felix Helyanan atau yang akrab dipanggil John Tie meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk meninjau ulang penetapan tersangka Plt Bupati Mimika, Yohannes Rettob. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan terhadap penetapan tersangka tersebut.

“Tentu kita harus menghargai proses hukum. Tapi saya harap Kajati Papua bisa bisa melihat kasus ini dan meninjau ulang penetapan status tersangka pak John Rettob,” ujar John Tie melalui keterangan tertulis pada APN, Sabtu (28/1/2023).

Menurut John Tie, ada kejanggalan pada penetapan tersangka kader PDIP Mimika tersebut. Pertama, surat penetapan tersangka tidak langsung diberikan pada John Rettob. Justru surat penetapan tersangka yang bersifat rahasia itu terlebih dulu beredar di kalangan wartawan.

“Sampai saat ini sebagai pimpinan partai saya belum dapat laporan dari Pak John Rettob terkait penetapannya sebagai tersangka. Padahal beliau ini kader partai. Saat saya tanya, bahkan beliau sendiri mengaku belum menerima surat tersebut. Tapi kenapa surat rahasia sudah beredar di wartawan,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya menurut John Tie adalah terkait dasar penetapan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 43 Miliar. Padahal pesawat dan helicopter Pemkab Mimika sudah ada secara fisik dan sudah pernah dioperasionalkan.

“Kejati Papua yang terkesan tergesa-gesa menetapkan Plt Bupati sebagai tersangka. Padahal semua data pengadaan pesawat dan heli itu sudah sangat jelas memiliki bukti konkrit. Apalagi pesawat dan heli secara fisik jelas terparkir di bandara,” ungkapnya.

John Tie menyatakan, langkah Kejati Papua tersebut tidak seirama dengan sikap dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Carnavian. Dimana Mendagri belum lama ini meminta penegak hukum seharusnnya memberi pendampingan hukum terlebih dahulu pada kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: SaniEditor: Aji