Kepulauan Yapen, APN – Kepolisian Resort Kepulauan Yapen berhasil ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di Kabupaten Yapen, dengan pelaku berinisial KWR.
Menurut keterangan terlulis yang diterima antarpapuanews.com dari Kepolisian Daerah Papua, Kamis (19/5/2022).
Dalam keterangan tersebut Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu (11/05) lalu di jembatan panjang kampung Menawi kecamatan Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis Ganja, sehingga anggota Sat Resnarkoba langsung pergi ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolres Kepulauan Yapen, saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/5) kemarin.
Dikatakan Ferdyan, masyarakat melihat pelaku yang berinisial KWR sedang mengantarkan narkotika jenis ganja ke TKP dengan menggunakan Longboat bersama istri dan anaknya, setelah pelaku tiba di TKP, masyarakat melihat pelaku diberi sejumlah uang yang diduga berjumlah Rp. 1.000.000,-.
“Ketika pelaku mencoba memberikan 2 bungkus plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis ganja, pelaku KWR langsung disergap, dengan cara salah satu anggota Sat Resnarkoba melompat masuk kedalam Longboat dan memeluk tersangka,” kata Ferdyan.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat memberikan perlawanan dan bermaksud untuk melarikan diri, sehingga salah satu anggota Resnarkoba juga melompat masuk ke dalam Longboat untuk membantu rekannya, yang sedang bergulat dengan tersangka, tetapi Longboat tersebut terbalik dan membuat pelaku melarikan diri dengan cara berenang.
“Saat pelaku berusaha berenang untuk melarikan diri tetapi pelaku berhasil ditangkap, karena anggota menggunakan perahu untuk mengejar pelaku dan menangkapnya, dari hasil penangkapan berhasil ditemukan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis tersebut dirumahnya yang berada di Ambai II. Anggota bersama istri pelaku kemudiam langsung bergerak ke rumah tersebut untuk mengamankan barang bukti yang masih tersimpan.
“Sesampainya dirumah pelaku anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan kantong plastik berukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 2 bungkus rokok Surya yang kosong dan 1 pak plastik bening berukuran besar, 1 kotak warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja serta 1 pak plastik bening berukuran sedang,” terang Kapolres.
Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 17,4 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja seberat 623,2 gram, 1 buah kotak warna hijau berisikan narkotika jenis ganja seberat 3,8 gram, 2 bungkus rokok Surya, 1 pak plastik bening berukuran besar, 1 pak plastik bening berukuran kecil dan 1 buah kantong plastik berwarna hitam.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ferdyan.