Timika, APN – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan muda berusia 27 tahun berinisal MS yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jl. Pendidikan Jalur 2, pada 17 maret 2022, pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIT.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka merupakan pemakai yang juga sekaligus merangkap sebagai pengedar dan diduga telah melaksanakan aktivitasnya sejak lama. Namun hal tersebut kini masih didalami polisi.
“Kita sudah lakukan uji laboratorium dan ternyata ini positif. Jadi kita sudah lakukan penahanan dan dia ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih dalam tahap penyidikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP. Mansur kepada awak media. Rabu (23/3/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit ponsel pintar (smartphone), satu buah alat hisap sabu (bong), serta dua buah kaca pembakar sabu (pirex).
Dari hasil penyelidikan, polisi akan terus mengejar jaringan-jaringan pengedar narkotika guna untuk mencegah tersebarnya barang haram itu.
Sementara itu, atas tindakan yang dilakukan, MS kini disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Didalam pasal 114 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).