Timika, APN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika Yan Slamat Purba mengaku belum mendapat petunjuk teknis (juknis) terkait seleksi anggota DPRD dan DPRP jalur khusus (otsus).
“Saya sudah komunikasi dengan Kadis Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Lukas Ayomi, tapi rupanya (juknis) belum ada sampai saat ini,” ungkap Purba saat ditemui wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Selasa (8/7/2023).
Purba mengungkapkan, selain berkoordinasi dengan Kadis Kesbangpol Papua Tengah, dirinya juga berkoordinasi dengan Kadis Kesbangpol Papua, tapi hasilnya juga sama, belum ada juknis yang diterbitkan.
“Ini yang belum ada juknis, jadi kami tidak bisa sosialisasi,” ungkapnya.
Purba mengatakan, pihaknya seharusnya sudah mensosialisasikan anggota DPRD jalur khusus. Karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Propinsi Papua, tidak dijelaskan secara terperinci mengenai Orang Asli Papua (OAP) berhak mengikuti seleksi. Karena dalam aturanya itu hanya disebutkan OAP.
Purba menjelaskan, Kuota kursi DPRK jalur Otus yakin 1/4 dari Anggota DPR yang saat ini, atau sebanyak 9 kursi, sedangkan untuk DPRP yakni 2/3 dari Anggota DPR Propinsi. Itu yang melalaui jalur seleksi khusus untuk Orang Asli Papua (OAP).
Purba mengungkapkan, seharusnya juknis untuk seleksi harus ada. Karena orang yang akan diseleksi harus memiliki rekomendasi dari lembaga adat.
“Kalau itu diatur dengan detail, maka memudahkan panitia, kalau tidak, kita akan repot,” ungkapnya.
Purba menjelaskan, panitia seleksi nantinya akan terdiri dari Pemerintah Propinsi, Akademisi, kejaksaan, dan satu dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Sedangkan Kesbangpol hanya sekertariat untuk melaksanakan semua pelaksanaan itu.