Jumat-Minggu Sosialisasi, Senin Depan Penyekatan Akan Dilakukan

Timika, APN – Keputusan pemberlakuan penyekatan akan dilaksanakan pada Senin mendatang, sementara untuk beberapa hari kedepan (Jumat sampai Minggu) hanya akan dilakukan sosialisasi baik bagi pengusaha dan masyarakat.

Kapolres Mimika, I Gde Era Adhinata sekaligus Wakil Ketua II Satgas Covid-19 mengatakan untuk beberapa waktu kedepan hingga Minggu Satgas akan melaksanakan soasialisasi bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan poin-poin dalam aturan kesepakatan bersama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lanjutnya, pembatasan bertujuan untuk mencengah interaksi perkumpulan manusia yang kemungkinan menimbulkan penyebaran virus.

Suasana Rapat Tim Satgas Covid-19 Mimika

“Jadi kenapa dilakukan pukul kegiatan itu hanya boleh dilakukan pada 06.00-18.00 WIT? Masyarakat di Mimika itu rata-rata karyawan di kantor-kantor, kemudian PT Freeport, bahkan Kepolisian dan TNI itu kebisaannya itu cari makan di malam hari itu yang bisa menimbulkan interaksi luas, kalau siang tidak ada, karena rata-rata interaksi di kantor, maka dari itu pembatasan dilakukan,” ujarnya dalam rapat Satgas Covid-19 yang digelar di Gedung Pusat Pemerintahan Mimika, Jumat (9/7/2021).

Lanjutnya, terkait dengan teknis pelaksanaan penyekatan masih akan dibahas kembali oleh pihak-pihak terkait termasuk titik-titik penyekatan.

“Masih akan ada rapat lagi, tetapi gambarannya kemungkinan seperti dengan yang sudah berlaku, yakni di ruas Jalan utama,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang juga sebagai Wakil Ketua III Satgas Covid-19 mengatakan kesimpulan rapat adalah titik penyekatan nanti akan disepekati secara teknis oleh TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD begitupun dengan jumlah personil.

“Hari ini masih hari Jumat kita masih ada dua hari hingga Minggu untuk persiapan penyekatan, kita sepakati hari Senin mulai penyekatan, jam 5 sore sudah apel di Polres setelah itu sama-sama ke lokasi penyekatan di titik yang ditentukan,” katanya.

Dalam rapat juga disepakati untuk hajatan atau acara-acara seperti pernikahan dan lainnya hanya dibatasi sampai jam 4 sore. Kemudian terkait dengan izin, masyarakat dapat langsung menuju Sekretariat Satgas covid-19 dan bertemu dengan Asisten II Setda Mimika, Syahrial di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

“Pokja yang akan mengawasi acara, peserta maksimal 50 persen. Kita akan terus melakukan sosialisasi harus dengan humanis, hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Bupati Kabupaten Mimika,” tutupnya. (Aji-cr01)