Jumlah Pelanggaran Lalulintas Tahun 2021 Menurun

Antar Papua
Ilustrasi kecelakaan motor. (Foto: liputan6.com)

Timika, APN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Papua melalui Kapolres Mimika I Gede Putra menyatakan telah terjadi penurunan kasus kecelakaan yang terjadi di Provinsi Papua sepanjang pada tahun 2020-2021

Hal itu dipaparkan Kapolres Mimika, I Gede Putra dalam sambutan Kapolda Papua dalam gelar Apel Operasi Patuh 2022 di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga mile 32, Senin (13/6/2022).

“Perlu diketahui jumlah data pelanggaran lalu lintas tahun 2020 dari 23 Juli-5 Agustus sebanyak 837 kasus dan pada Operasi Patuh 2021 dari 3 sampai dengan 16 september sebanyak 109 kasus atau ada penurunan trend (-87% ),” kata Kapolres Mimika.

Selanjutnya, jumlah Teguran Operasi Patuh 2020 sebanyak 3.196 dan Tahun 2021 sebanyak 1.243, penurunan trend (-61%).

Baca Juga |  Kapolda Papua Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Berpulangnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jumlah kecelakaan lalu lintas pada operasi patuh 2020 sebanyak 21 kejadian dan 2021 sebanyak 9, ada penurunan trend ( -57% ).

Sedangkan untuk korban meninggal dunia pada operasi patuh 2020 sebanyak 5 jiwa dan tahun 2021 sebanyak 2 jiwa, penurunan trend (-60% ).

Korban luka berat operasi patuh tahun 2020 sebanyak 9 orang dan tahun 2021 sebanyak 10 orang, ada kenaikan trend (11 %), korban luka ringan operasi patuh Tahun 2020 sebanyak 22 orang dan tahun 2021 sebanyak 1 orang,penurunan trend (-95 % ).

Kemudian untuk kerugian materil tahun 2020 sebesar Rp 112 juta dan tahun 2021 sebesar Rp 56 juta, penurunan trend (-49 %).

Baca Juga |  PSHT Mimika Juarai Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2023

“Cara bertindak dalam operasi patuh cartenz tahun 2022, melakukan sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial tentang tertib berlalulintas serta giat penyuluhan dan himbauan lalu lintas, pelaksanaan giat dilakukan secara simpatik pesuasif dan humanis, kegiatan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali), pengawasan dan pengendalian, pengaduan masyarakat, dan pelayanan masyarakat, kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News