Timika, APN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika Slamet Sutejo menekankan kepada masyarakat pentingnya pelaporan kematian. Sebab hal tersebut berpengaruh kepada data administrasi kependudukan.
“Soal pelaporan kematian itu perlu dilaporkan dan kami sudah sampaikan juga dalam pelatihan yang kami berikan untuk pihak kelurahan, jika akan menerbitkan surat kematian maka harus dilaporkan kepada Dukcapil, sehingga data kependudukan bisa dinonaktifkan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, kalau tidak di Dukcapil datanya tetap disebutkan hidup padahal secara fisik kan sudah meninggal dunia,” terangnya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (13/12/2021).
Slamet melanjutkan apabila kematian tidak dilaporkan kepada Dukcapil akan berpengaruh kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pemilu mendatang, sehingga muncul fenomena nama pemilih padahal pemilih tersebut telah meninggal dunia.
“Itu yang harus dilaporkan dan alasan kenapa orang yang sudah meninggal masih terdata sebagai pemilih, bagaimana mau dihilangkan jika tidak ada yang memberikan laporan?,” imbuhnya.
Slamet menambahkan untuk menghindari hal tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, RT, dan RW, hingga kelurahan dan Distrik agar selalu melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia kepada pihaknya untuk diterbitkan Akta kematian.
“Kami juga sudah sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jangan hanya surat kematian saja, tetapi laporkan dahulu kepada kami, kemudian diterbitkan akta kematian baru proses,” tutupnya.