Timika, antarpapuanews.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra menjelaskan, tim pokja Covid-19 saat ini masih fokus pada pemeriksaan rapid tes bagi warga Mimika pelaku perjalanan atau pada kasus Covid-19 sehingga penemuan jumlah kasus yang disebabkan virus dapat dikendalikan.
“Untuk kepentingan rapid tes hanya berlaku pada pelaku perjalanan atau kita masih konsen pada kasus sesuai surat edaran no 7 tahun 2020 dari tim gugus tugas nasional karena masih berlaku,” tutur Reynold Ubra kepada wartawan, Selasa (25/8) di salah satu hotel di Kota Timika.
Reynold menambahkan, jika pelaku perjalanan tidak dilakukan pemeriksaan rapid tes, maka harus menunjukan surat keterangan bebas infeksi saluran pernafasan akut (Ispa).
“Tidak ada rapid tes harus menunjukan surat keterangan bebas ispa,” ucapnya.
Saat dibukanya kembali perjalanan dari Timika ke Tembagapura dan sebaliknya dari Tembagapura ke Timika, kata Reynold, tim pokja Covid-19 Mimika tetap diberlakukan protokol kesehatan yakni tetap memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.
“Langkah yang akan kami lakukan (tim pokja covid-19) disaat dibukanya kembali jalur Tembagapura adalah tetap berlakukan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,”
Menurutnya, saat ini penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Mimika telah dikendalikan sesuai data yang cenderung menurun atas penemuan kasus Covid-19 dibandingkan pada Mei lalu yang puncaknya ditemukan lebih dari 200 kasus. (Steve)