Kadis Satpol PP Soal Kebijakan Penertiban Anak Sekolah di Jalanan

Antar Papua
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen. (Foto: Wahyu/antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen menjelaskan, kebijakan penertiban anak sekolah yang berkeliaran pada jam sekolah saat ini belum diterapkan.

Ronny menjelaskan, kebijakan tersebut belum diterapkan, karena jajarannya masih mengurus beberapa agenda penting dalam keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika, yang tidak bisa untuk ditinggalkan.

Ia mengatakan, kebijakan itu pastinya akan dilakukan, namun untuk waktu pelaksanaannya merupakan rahasia pihak Satuan Polisi Pamong Praja.

“Kalau dilakukan pasti, waktunya tidak mungkin kita bilang. Tapi untuk minggu ini belum, kita lagi masih padat agenda ini, ada kunjungan (menteri perdagangan). Kemarin kita ada acara dengan Kajati, ini semua dua hari, semua kegiatan ditunda,” ujarnya kepada wartawan, saat ditemui usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (18/09/2023).

Baca Juga |  650 Personil Gabungan Dukung Pengamanan Deklarasi Dukung DOP Papua Tengah

Sementara itu, ditanya terkait penertiban terhadap apatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran di luar kantor pada saat jam kerja, Ronny menyebutkan, semua tergantung kebijakan pimpinan daerah, dan disertai dengan surat tugas sebagai dasar hukum yang kuat.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Terbitkan Instruksi Pembatasan Operasi THM

“Disiplin aparatur itu kan adalah bidangnya BKPSDM, kita pada prinsipnya ketika itu menjadi perintah pimpinan, ada surat tugasnya ya kita laksanakan, tapi pada prinsipnya itu tugasnya kita,” ujarnya.

“Karena ini lintas OPD biasanya koordinatornya Asisten III kalau nggak salah,” pungkas Ronny.

(Moh. Wahyu Welerubun)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News