Timika, APN – Kenaikan air minum isi ulang yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA) dari Rp7000 menjadi Rp10.000 tidak sah dan dilakukan secara sepihak.
“Itu sebenarnya masih keputusan sepihak karena waktu itu sempat kami diundang untuk mengadakan rapat, tetapi bukan keputusan itu yang resmi, jadi nanti untuk penentuan harga air minum isi ulang ini besok rencananya kita akan rapat di kantor bupati yang melibatkan berbagai instansi terkait termasuk Aspada,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Petrus Pali Amba saat ditemui wartawan di Kantor Bappeda Mimika, Selasa (4/10/2022).
Sekretaris Disperindag Selviana Pappang juga menegaskan hal serupa menurutnya kenaikan harga yang ditetapkan Aspada tidak sah. Selviana bahkan menekankan jika tidak ada pengusaha yang bisa menetapkan harga terlebih untuk komoditi yang dibutuhkan masyarakat.
“Tidak ada pengusaha yang menetapkan harga apalagi ini kebutuhan dasar manusia, jadi kewenangan itu ada di pemerintah,” tegasnya.
Menurut Selviana pihaknya beberapa waktu lalu juga ikut diundang dalam rapat penentuan harga tersebut untuk berkoordinasi dalam pertemuan tersebut pun ia menyampaikan jika kenaikan harga akan dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah atau dinas terkait, kemudian diikuti dengan penghitungan dengan Aspada.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus tapi tiba-tiba sudah ada memo dan SK (kenaikan harga), (seharusnya) kewenangan itu ada di pemerintah yang mengatur, air ini kan gratis tinggal pengolahannya dan mobilisasinya yang memakan biaya, jangan samakan air dengan BBM, jangan bbm naik tiga ribu air juga sama, padahal sumbernya kan gratis dari alam kita,” terangnya.
Selviana juga menyampaikan seharusnya kenaikan dihitung dengan cermat terlebih dahulu sebelum ditetapkan sehingga tidak merugikan pengusaha juga masyarakat.
“Besok kita akan bahas bersama, jadi untuk saat ini, kenaikan harga air ini tidak sah,” ucapnya.