Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba, mengatakan bahwa pasar resmi yang di Kota Timika Pasar Sentral sedang aktivtas pasar di eks Pasar Swadaya adalah ilegal.
“Sudah dari dulu lokasi tersebut itukan dilarang, bukan lagi operasi pasar. Pasar kita ada di Pasar Sentral”,kata Petrus saat ditemui di Horison Ultima-Timika, Selasa (23/4/2024).
Dirinya juga menegaskan, pasar malam yang saat ini digelar lokasi eks Pasar Swadaya juga merupakan ilegal.
“Pasar malam ilegal, seharusnya ditertibkan. Tidak ada izin dan juga tidak ada retrebusinya untuk pemerintah daerah. Memang itu hari sempat ke kantor kami meminta rekomendasi. Saya bilang sepanjang lokasi itu tidak diizinkan dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah daerah, maka tidak bisa berjualan disitu,”kata Petrus.