Timika, Antarpapua.com – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Arwanop, turut disahkan Kepala Distrik Tembagapura, Thobias Yawame dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang dihadiri Kapala Bidang Pemerintahan Kampung, A.Frits Werimon yang digelar di Hotel Serayu, jalan Yos Sudarso, Selasa (25/7/2023).
“Hari ini kami (Distrik) Tembagapura dan DPMK diundang undang melihat dan mengesahkan APBK Kampung Arwanop, yang telah disepakati dalam Musyawarah Kampung bersama masyarakat kampung,” kata kepala Distrik Tembagapura, Thobias kepada AntarPapua.com.
Thobias menerangkan, dalam APBK yang telah disahkan, terdapat 5 program yang diusulkan yakni pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, pembangunan dan penyelenggaraan desa.
“Lima program tersebut merupakan hasil musyawarah kampung, disepakati bersama sama dengan masyarakat. Selanjutnya kita diundang untuk mengesahkan. Kita sudah sahkan dan kita berharap dapat diimplementasi dengan baik dan benar, ” terang Thobias.
Lanjut Thobias, selain pengesahan APBK, pihaknya dan DPMK juga diundang untuk memberikan rekomendasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPMBLT) Dana Desa, yang difokuskan untuk janda, duda, dan masyarakat kurang mampu.
“Tahun lalu KPMBLT Dana Desa Kampung Arwanop dibagi rata untuk semua masyarakat, tetapi tahun ini KPMBLT dikhususkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan,” tutup Thobias.