Kadistrik yang Tak Berada di Tempat Tugas Akan Disanksi

Timika, APN – Sanksi berat akan diberikan kepada Kepala Distrik apabila tidak berada ditempat tugas yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan ada beberapa Kepala Distrik yang tidak pernah berada di tempat tugasnya setelah dilantik, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Lanjutnya, Kadistrik tersebut pun sudah diberikan peringatan keras setelah dilakukan evaluasi bersama dengan Bupati.

Ilustrasi

“Ada beberapa Kepala Distrik yang tidak pernah berada di tempat tugasnya dan tadi sudah dilakukan evaluasi oleh Bupati Mimika dan sudah ditegaskan (akan diberikan sanksi jika tak kembali ketempat tugas) kepada yang bersangkutan,” ujarnya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang berada di Jalan Budi Utomo, Senin (10/5/2021).

Sekda menjelaskan, Bupati telah memberi peringatan keras kepada para kepala Distrik dan diberikan waktu setelah lebaran, harus sudah berada di tempat tugas. Apabila bersangkutan tidak kembali ke tempat tugas maka akan dikenakan sanksi

“Kepala Distrik harus selalu ada di tempat tugas dalam rangka melayani publik,” tutupnya.

Sementara itu menurut aturan, sanksi disiplin ASN, diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 yang terbagi menjadi tiga tingkatan yakni Ringan, Sedang, Berat.

Baca Juga |  Meninggal, WNA di Makamkan Dengan Protokol Kesehatan

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga |  Parade Drumband Meriahkan HUT ke-22 SMP Negeri 5 Mimika

Terakhir jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News