Kakanreg BKN Wilayah IX: Penilaian Kinerja ASN Lebih Fair

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Tahun 2019. Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Rabu (2/3/2022).

Assisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Hendriette Tandiono dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk menyamakan presepsi dalam hal penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Selain menyamakan presepsi, kegiatan ini bertujuan untuk memahami indikator-indikator penilaian sasaran kinerja pegawai negeri sipil sesuai dengan PP No 30 Tahun 2019, serta surat edaran Kepala BKN No 1 Tahun 2022,” katanya.

Hendriette melanjutkan SKP disusun sebagai alat ataupun sarana penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai dan diterapkan secara menyeluruh di lingkup Pemkab Mimika,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Papua Sabar P. Sormin mengatakan sasaran kinerja pegawai sudah harus menggunakan PP No 30 tahun 2019 yang penilaiannya sudah terukur.

“Dalam SKP ini sudah ada unsur 360 derajat artinya saat ini pegawai bisa menilai pejabat, kalau dulu kan pimpinan saja yang bisa menilai sekarang bawahan pun bisa menilai pimpinan,”jelasnya.

Sabar mebambahkan dengan adanya penilaian 360 derajat, pegawai pun bisa menilai kinerja pimpinan maupun rekan kerja sehingga hasilnya lebih berimbang (fair).

“Pimpinan pun harus dievaluasi kinerjanya jangan sampai pimpinanya yang salah bukan pegawainnya, jadi SKP ini sedang diterapkan karena penilaian Juli-Desember 2021 sudah harus menggunakan sistem SKP ini,” tutupnya.

Aturan berkaitan tentang SKP juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.