Timika, antarpapuanews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Senin (10/8) melaksanakan rapat kordinasi bersama Pemerintahan Distrik terkait pengawasan orang asing. Kepala Kantor Imigrasi Mimika Jesaja Samuel Enock mengatakan, pengawasan orang asing saat ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya karena saat ini berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
“Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dalam rapat koordinasi karena agak unik untuk pengawasan orang asing tahun ini dengan tema HAM, jadi koordinasi pengawasan orang asing berbasis HAM,” ujar Samuel Enock kepada wartawan di Kantor Distrik Mimika Baru Senin (10/8)
Dikatakannya, dalam pengawasan orang asing berbasis HAM didalamnya ada pelayanan, pengaduan masyarakat tentang HAM melalui perintah Mentri Hukum dan HAM kepada satuan satuan kerja di setiap daerah sebagai tempat menerima laporan pengaduan HAM dari nasyarakat.
“Seperti kantor imigrasi mimika sebagai tempat menerima laporan pengaduan HAM dari masyarakat,”ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam pengaduan tersebut telah disediahkan aplikasi pengaduan yang diberi nama SimasHAM yang sifatnya hanya menerima laporan yang nantinya Direktorat Jendral HAM dan Kemenkumham untuk melakukan proses setiap laporan pengaduan masyarakat.
“Yang uniknya disitu untuk kordinasi pengawasan orang asing saat ini,” tuturnya.
Namun begitu, dalam pelayanan pengawasan orang asing saat ini sangat ketat karena ditengah situasi pandemi Covid-19, protokol kesehatan dikedepankan dalam tatanan hidup normal baru.
“Pelayanan kantor imigrasi tetap berjalan dengan ketat dengan sistimn protokol kesehatan dalam tatanan hidup normal baru”
Menurutnya, dengan adanya Covid-19, orang asing yang mau keluar atau masuk di Indonesia tidak bisa karena terbentur dengan kebijakan secara nasional dan kebijakan di setiap daerah seperti Provinsi dan Kabupaten terkait pembatasan sosial. (APN)