Mimika  

Kanwil Kemekumham Papua Apresiasi Bapemperda DPRD Mimika, Yang Produktif Dorong Perda Inisiatif

Antar Papua
Foto bersama Kanwil Kemenkumham Papua dengan Bapemperda DPRD Mimika, Rabu. (15/5/2024). (Foto: Istimewa)

Jayapura, Antarpapua.com – Kepala Bagian Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Papua, Ruben Samay mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, salah satu DPRD di Papua yang produktif dalam hal mengusulkan dan mendorong Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Kemekumham Wilayah Papua, Ruben Samay saat bertemu dengan Tim Bapemperda DPRD Mimika di Kantor Kemenkumham Wilayah Papua di Jayapura, Rabu (15/5/2024) kemarin.

“Kemarin (15/5), kami Bapemperda DPRD Mimika telah melakukan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua terkait enam Raperda inisiatif, “kata Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga |  Komisi C Harap Dinkes Terus Awasi Stunting

Kata Iwan Anwar, dalam konsultasi tersebut Bapemperda ditemui Bagian Hukum Kanwil Kemenkumham Papua.

Dalam pertemuan tersebut pihak nya menyodorkan enam raperda inisiatif, namun yang akan dilihat hanya empat dengan melihat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun empat raperda yang kemungkinan dikaji oleh Kanwil Kemekumham Papua diantaranya, Raperda tentang Pemanfaatan serta pembagian saham Hasil Divestasi PT FI bagi pemilik ulayat dan korban dampak permanen.

Raperda tentang pengelolaan kontraktor Lokal OAP, Raperda tentang pemekaran kampung, dan Raperda tentang subsidi transportasi ke wilayah pesisir dan pegunungan untuk Orang Asli Papua.

Baca Juga |  Rapat Bamus DPRD Ditunda

“Tentang Raperda pembagian saham akan dikaji secara baik tentang hasil Divestasi PT FI bagi pemilik ulayat dan korban dampak permanen, tentang Tata Niaga Miras dan pembatasan aktifitas di hari Libur akan dikaji secara mendalam dengan peraturan dan perundang undangan yang lebih tinggi. Prinsipnya, enam raperda sudah kami serahkan ke Kanwil Kemenkumham Papua dan nanti kajiannya yang akan kami menunggu. Kami berharap bisa lebih cepat ada kajian dari pihak Kanwil Kemenkumham Papua, termasuk soal nama atau judul Raperda inisiatif tersebut, “sebutnya. (Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News