Kapolri: Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Hampir Rampung

Antar Papua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022. (Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, APN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, berkas perkara kasus Ferdy Sambo hampir rampung.

“Tetapi untuk kasus utamanya pak FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat Minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan,” kata Listyo Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Dikatakan Listyo Sigit, proses pemeriksaan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J hampir selesai. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk segera melengkapi berkas.

“Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada karena berkas sudah kita kirim. Tinggal kita menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses,” ucapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Sementara itu, baru-baru ini Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Abi/**Editor: Sani