Timika, APN – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi tentang adanya pendataan sesuai Gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Provinsi Papua, di jalan Cendrawasih, Senin(25/4/2022)
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
Bambang Wijaksono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari para pengusaha KAPP untuk mencari informasi terkait dengan peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Provinsi PapuaGubernur nomor 46 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Provinsi Papua pada November lalu.
“Didalam pergub itu lebih diatur untuk melindungi dan memberdayakan pengusaha orang asli Papua, ” tegasnya.
Tujuan dari pergub tersebut adalah untuk mendata pengusaha OAP keseluruhan di Mimika, dan masing-masing kabupaten di Papua.
Ia juga mengatakan, di Mimika sampai saat ini belum melakukan pendataan, karena masih menunggu sosialisasi dari pihak provinsi.
“Akhirnya dengan inisiatif sendiri, saya perintahkan beberapa staf untuk belajar tentang aplikasi sikap OAP itu sendiri. Intinya diregulasi itu adalah pendataan, ” paparnya.
Ia juga menjelaskan, khusus paket pekerjaan, dengan nilai 1 Miliar kebawah sepanjang tidak memerlukan teknologi canggih, maka bisa langsung dikerjakan oleh pengusaha OAP.
Ia berharap dengan adanya pendataan tersebut dapat melindungi para pengusaha OAP yang benar-benar pengusaha dan menangkal orang yang memanfaatkan OAP itu sendiri.
Sementara, ketua bidang pengembangan sumber daya manusia KAPP Andreas Pemauk mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan terkait aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) bagi OAP untuk mendata para pengusaha dengan baik.
“Setiap OPD terkait mereka juga tahu aturan yang sudah dikeluarkan dari provinsi itu. Sehingga nanti ada penunjukan langsung, Dinas tidak semena-mena untuk tentukan sendiri, melainkan minta rekomendasi pada kami yang mengatakan bahwa pengusaha tersebut betul orang asli Papua yang aktif, ” jelasnya.
Pendataan dan aturan yang diterbitkan untuk menghindari Pengusaha Papua bertopeng, atau oknum yang menggunakan nama orang Papua, tetapi hanya dimanfaatkan.
“Sehingga melalui aplikasi SIKaP ini harus disaring (filter) secara baik, jadi siapapun dia kontraktor OAP harus menjadi anggota KAPP, sehingga betul- betul kontraktor itu ada perubahan didalam pengelolaan proyek, ” jelasnya.
Ia berharap kontraktor di Kabupaten Mimika, kedepan bisa mengikuti kegiatan dilevel 1 Miliar keatas.
“Jumlah pengusaha yang terdaftar di kami sampai saat ini sekitar 200 lebih pengusaha OAP yang mempunyai legal company profilnya dikami, ” tutupnya.