Timika, antarpapuanews.com – Satuan Lalulintas Polres Mimika memberikan himbauan kepada warga pemilik kendaraan yang dijadikan barang bukti di kantor pelayanan satlantas segera mengambilnya dengan menunjukan surat surat bukti kepemilikan.
“Kami memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlibat pelanggaran maupun terjadi lakanlantas segera mengambilnya dengan menunjukan surat kepemilikan kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal SE kepada antarpapuanews.com, Selasa (28/7) di Kantor Pelayanan Satlantas Polres Mimika Jalan Budi Utomo.
Lanjut Kasat, kendaraan akan diberikan kepada yang bersangkutan asalkan permasalahan telah selesai dan tidak akan dipungut biaya karena kendaraan adalah milik warga dengan menunjukan surat surat kepemilikan.
“Pengambilan kendaraan bermotor tidak ada batasan waktu, mungkin karena kesibukan keseharian. Apalagi kalau kendaraan itu milik warga yang bekerja di tembagapura uang kita ketahui mereka turun punya jadwal oleh karena pandemi covid-19,” katanya.
Menurutnya, kendaraan bermotor yang berada di Lantas Timika sekitar 150 unit baik kendaraan karena pelanggaran berlalu lintas maupun terjadi laka lantas.
“Kalaupun kendaraan itu sudah bertahun tahun sudah berada di Lantas tetap kami amankan karena kendaran itu ada pemiliknya,”
“Sekali lagi saya himbau agar pemilik kendaran yang berada di sat lantas segera mengambilnya, tidak dipungut biaya asalkan permasalahan telah selesai dan menunjukan bukti surat kepemilikan,” ucap Kasat Lantas Mimika. (APN)