- Kasus Asusila Dugaan Pencabulan Yang Melibatkan Oknum Ustad,
Timika, APN – Kepolisian Resor Mimika mendapatkan pengaduan terkait kasus asusila yang melibatkan seorang oknum penceramah kondang berinisial (S) di Timika.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui antarpapuanews.com, Senin malam, (13/12/2021) mengatakan, Kepolisian Resor Mimika telah mendapatkan pengaduan dari suami (P) yang berinisial (H) terkait dugaan tindak pidana kasus pencabulan.
Bertu menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni oknum ustad, (P), pengadu (H) dan satu orang lainnya yang merupakan teman dari istri (H), guna mengambil keterangan interogasi.
“Kita telah menerima pengaduan dari suaminya (P) yang berinisial (H) terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Sementara kita sudah periksa saksi untuk mengambil keterangan interogasi minta klarifikasi empat orang termasuk oknum ustad sendiri, (H), (P) bersama satu temannya saudari (P). ” Terang Bertu.
Diketahui, sebelumnya (S) telah mengamankan diri ke Polres Mimika Mile 32 pada hari Minggu, (11/12) guna terhindar dari amukan warga.
Lebih lanjut Bertu mengatakan, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan data-data dan apabila telah terkumpul bukti-bukti yang cukup maka akan dilakukan laporan kepolisian.
“Dari hasil klarifikasi kita masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Terkait dengan dugaan ini apabila nanti sudah ada bukti yang cukup, kita akan meningkatkannya untuk membuat laporan polisi.” Terang Bertu.
Terkait korban, Bertu menjelaskan belum ada pengaduan korban, untuk sementara pihak kepolisian baru mendapatkan surat pengaduan dari suami (P).
“Kalau korban belum, jadi terkait dengan adanya korban itu yang kami terima baru surat pengaduan dari suaminya saudari (P). Jadi terkait dengan keempat korban itu saya belum bisa konfirmasi karena belum ada korban yang melapor ke kita.” Ungkapnya.
Sementara itu, Pengaduan dilakukan suami (P) kepada Kepolisian Resor Mimika pada hari Sabtu, (10/12/2021).
Ia juga menambahkan, selanjutnya Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada beberapa orang saksi lainnya untuk menjaring bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Besok kita akan lakukan penyelidikan lagi, kita panggil saksi-saksi yang ada sehingga kita bisa simpulkan apakah ada bukti-bukti perbedaan yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana ini.” Tutupnya.