Timika, APN – Proses penyidikan terduga pelaku kasus Asusila tindak pidana pencabulan oknum berinisial (S) yang dilaporkan suami korbannya (P) pada Desember 2021, hampir selesai.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Mimika kini telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk melanjutkan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar saat ditemui wartawan. Senin, (10/01/2022). Ia menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.
Selain itu, pihaknya berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi pada Selasa, (11/01) baik terhadap Korban (P) beserta beberapa orang saksi lainnya.
“Untuk kasus (S) sudah naik naik tahap penyidikan kemudian sudah pengiriman SPPD ke Kejaksaan tinggal gelar untuk menetapkan tersangka saja. Pemeriksaan saksi ahli sudah ada, hari ini dan besok kita lakukan pemeriksaan tambahan untuk para saksi. Baik dari korbannya (P), suami ataupun temannya,” ungkapnya.
Selanjutnya Bertu juga berharap, minggu depan pihaknya sudah dapat melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku (S)
“Mudah-mudahan minggu depan kita sudah menetapkan tersangka terlapor,” Imbuhnya.
Sementara itu, terkait sanksi pidana yang nantinya akan diterapkan kepada terduga pelaku (S) atas tindak pidana yang dilakukan, sementara masih menjadi rahasia penyidikan. Namun Bertu mengatakan, akan segera diberitahukan usai terduga pelaku (S) berstatus sebagai tersangka.
“Itu nanti kita akan jelaskan pada saat sudah penetapan tersangka karena ini masih menjadi bagian daripada rahasia penyidikan,” tutupnya.