Kasus Desersi Personel TNI, Jenderal: Kita Akan Lakukan Sampai Penuntutan Maksimal

Antar Papua

Timika, APN – Kasus seorang personel prajurit TNI di Kabupaten Keerom, yang diketahui sejak Jumat 17 Desember 2021 lalu dengan membawa sepucuk senjata mendapat tanggapan dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Hal itu disampaikannya saat jumpa pers bersama wartawan di Rimba Papua Hotel (RPH). Kasus oknum prajurit tersebut yang kini ramai diberitakan media memang menjadi hal yang sangat merugikan, terutama bagi TNI.

Namun ia menjelaskan, kasus tersebut bukanlah hal baru dan tidak hanya terjadi di Papua melainkan juga terjadi di tempat lain dengan beragam alasan.

“Awalnya tidak hadir tanpa izin tapi kemudian setelah melewati batas waktu tertentu menjadi desersi. Itu sebetulnya bukan terjadi di Papua saja, terjadi juga di tempat-tempat lain dan ini benar. Alasannya macam-macam, ada yang karena misalnya punya hutang begitu banyak gak bisa bayar, ada yang punya masalah wanita dan banyak lagi.” Terang Jend. Andika. Rabu, (22/12/2021).

Baca Juga |  Dua Distrik di Puncak Terkena Dampak Kelaparan Akibat Cuaca Ekstrim, Panglima TNI Kirim 5,5 Ton Logistik

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus yang baru saja terjadi di salahsatu kompi di Kabupaten Keerom, yakni Kompi C 756 yang dilakukan seorang personel tersebut belum diketahui jelas motivasinya.

“Jelas kita sudah punya mekanisme untuk menangani mereka-mereka yang sengaja tidak hadir tanpa izin maupun sampai dengan desersi. Dan ada yang memang membawa senjata dan itu akan memperberat karena kita harus bersikap tegas dan tidak pandang bulu.” Tegas Jend. Andika.

Kasus tersebut dikatakan Jenderal, akan diproses tidak hanya berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Militer, namun juga UU nomor 8 tahun 1948 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

“Kita akan lakukan sampai dengan penuntutan maksimal. Karena kalau sudah membawa senjata bukan hanya harus berhubungan dengan KUHP Militer namun juga undang-undang nomor 8 tahun 1948 dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.” Pungkasnya.