Timika, APN – Berkas kasus kepemilikan amunisi dengan tersangka PK sudah masuk tahap II sejak tanggal 3 Maret 2022. Dengan begitu, pihak Satreskrim Polres Mimika telah mengirimkan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Timika.
“Menurut pihak kejaksaan pemberkasan kasus kepemilikan BB amunisi ini telah lengkap. Tersangka sementara masih dititipkan di rutan polres Mile 32 sambil menunggu proses persidangan,” terang Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertujuan Hardyka Eka Anwar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022).
Bertu menjelaskan, amunisi yang diperoleh tersangka belum diketahui jelas hendak dipergunakan untuk apa. Namun menurut keterangan yang diperoleh polisi, tersangka memperolehnya dari oknum-oknum tertentu dengan tujuan untuk berjaga-jaga. “Kita masih dalami untuk kepemilikan amunisi asal dari mana,” Terang Bertu.
Tahap dua kasus kepemilikan barang bukti amunisi ini dilakukan dengan dasar laporan LPB 736/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti B/03.B/III.2022 Reskrim 23 maret 2022.Sementara itu, saat penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, Kepolisian bekerja sama dengan pihak Bandar Udara Mozes Killangin Timika dan Polsek Bandara.
Selanjutnya, tersangka kini terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun.