Kasus Korban Mutilasi Masuk Tahap I

Antar Papua
Para pelaku saat rekonstruksi dalam pembunuhan 4 warga Nduga. (Foto: Abi/APN)

Timika, APN– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika akan lakukan proses tahap I pada kasus pembunuhan 4 warga Nduha pada 3 tersangka dari sipil.

“Direncanakan hari ini kita laksanakan tahap I untuk (berkas) kasusnya,” kata Kapolres Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

Kapolres menjelaskan, dengan tahap I, artinya berkas perkara akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat ini Penyidik Polres Mimika masih menganalisis 3 tersangka yang merupakan warga sipil dengan masing-masing bernama inisial APL alias Jeck, DU dan Rf. Sementara tersangka lainnya bernama Roy Marthen Howay alias Roy hingga kini masih status DPO.

Kapolres mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman kasus-kasus pembunuhan sebelumnya yang disinyalir ada keterlibatan dari para tersangka ini.

Kemudian untuk 6 tersangka dari anggota TNI AD masih ditangani Tim dari Pomdam XVII/Cenderawasih berkerjasama Sub Detasemen POM XVII/C Mimika.

Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika. Dimana para korban dibunuh dengan cara dimitilasi.

Setelah dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat lalu dibuang ke sungai Jembatan Pigapu, Distrik Iwaka.

Tersangka berjumlah 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya daro TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Sani