Timika, Antarapapua.com – Pada, Sabtu (22/7/2023) lalu seorang pria merupakan salah satu karyawan di salah satu perusahaan di Timika berinisial JS (28), ditangkap polisi usai dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat anak laki-laki di bawah umur.
Kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika tersebut kini masih dalam proses penyelidikan, untuk mengetahui
apakah ada penambahan korban dan saksi lain yang melapor.
“Kami masih selidiki dan sejauh ini belum ada penambahan korban dan saksi yang melaporkan perbuatan JS tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Antarpapua.com, Kamis (31/08/2023).
Sebelumnya pelecehan seksual dilakukan JS terjadi di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Kota Timika, Provinsi Papua Tengah di mana pada saat itu JS juga mengakui perbuatannya usai diperiksa oleh polisi.
Aksi bejat dilakukan JS terhadap 4 bocah ternyata merupakan tetangganya sendiri itu, dengan cara melakukan oral seks dan ciuman bibir.
Usut demi usut tersangka juga mengaku melakukan aksinya sudah lima kali, dan kali ini baru terungkap ketika korban melaporkan kepada orangtuanya.
Kini tersangka JS telah ditahan di Rutan Polres Mimika, Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perbutan JS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)