Timika, APN – Beredarnya perbuatan cabul yang korbannya kerap kali anak-anak di bawah umur, membuat pihak kepolisian dan kejaksaan di Timika menaruh perhatian khusus terhadap kasus tersebut untuk diminimalisir.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan data Kejaksaan Negeri Mimika dari Januari – Mei 2022, pidana cabul atau termasuk dalam perlindungan anak sudah sebanyak 10 perkara yang ditangani.
Saat ditemui antarpapuanews.com di ruang sidangnya, Rabu (25/5/2022), Kepala Seksi Pidana Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu mengatakan dari 10 perkara itu, sebagian sudah masuk dalam proses sidang.
Selama ini kata Febi saat memeriksa para pelaku, pada umumnya faktor terjadinya pencabulan kepada anak kebanyakan disebabkan karena akses internet yang mudah bagi para pelaku untuk membuka situs dewasa. Sehingga pelaku pun terpengaruh, video tidak senonoh yang diaksesnya.
“Selain itu termasuk juga tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga, karena istri tidak bisa memenuhi keinginan suami, lantas suami mencari kesenangan di luar rumah,” ucap Febi.
Bahkan selain itu bisa dipengaruhi pendapatan ekonomi yang minim. Menurut Febi, dengan tidak mengeluarkan modal banyak, pelaku bisa melampiaskan hasratnya kepada anak yang mudah dipengaruhi.
“Jika gaji mencukupi tentu si suami akan pergi ke lokalisasi,” imbuhnya.
Febi melanjutkan seringnya para pelaku juga mencari korban yang berada di sekitar tempat tinggalnya.