Timika, APN – Polres Mimika telah menetapkan 3 orang tersangka pada kasus penganiayaan dengan korban penjual galon keliling berinisial PKO alias Pice di Jalan Busiri yang terjadi 31 Maret 2022. Ketiga tersangka tersebut berinsial AM, FT dan CA. Dari empat orang yang diamankan tidak semua jadi tersangka, 1 orang dijadikan saksi yaitu JW.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar menjelaskan, awal kejadian bermula saat korban bersama istrinya mengantarkan anak ke sekolah. Setibanya di TKP, Jalan Busiri, korban dihadang beberapa orang yang sedang mabuk dan dimintai uang dan rokok.
“Dijawab oleh korban, tidak ada saya baru keluar kerja. Kebetulan korban bekerja sebagai supir mobil depot air minum isi ulang,” ungkap Iptu. Bertu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022).
Namun, salah satu pelaku justru memaki-maki istri korban. Mendapati itu, korban turun dari mobil dan menanyakan maksud dari pelaku memaki-maki istrinya. Akibat tidak menerima, para pelaku langsung menganiaya korban dengan melempar korban menggunakan batu dan memukulinya dengan menggunakan kayu.
“Istri korban melarikan diri ke arah jalur dua. Sedangkan korban melarikan diri ke arah Koramil kota dan mengamankan diri di Rumkitban habis itu baru dipisahkan,” terang Bertu.
Bertu menambahkan, akibat dikeroyok, korban terpaksa harus menjalani operasi pengangkatan limpa di ruang ICU IGD RSUD Mimika akibat luka dalam yang terkena benda tumpul dalam peristiwa tersebut.
“Sekarang limpa sudah berhasil diangkat, kondisinya sudah baik dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan,” katanya.
Bertu mengungkapkan, pelaku penganiayaan Pice diduga lebih dari 10 orang. Sementara pelaku lainnya kini sedang dalam kejaran polisi. (Wahyu)