Timika, APN – Penyidik Polsek Mimika Baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus penikaman di Jalan Leo Mamiri hingga 1 korban meninggal dunia pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra didampingi Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw dan Kanit Reskrim Ipda Yusran Yuri, dalam Konferensi Press di Mapolsek Mimika Baru, Rabu (5/10/2022).
“Tindak pidana itu merupakan murni unsur selisih paham individual atau pribadi, dimana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah melakukan perjanjian perkelahian, oleh sebab itu kejadian tersebut membuat 1 orang mengalami luka-luka yang saat ini masih dalam penanganan medis dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.
Usai kejadian itu, pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Kanit Reskrim diwaktu kurang dari 1×24 jam berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 2 pelaku berinisial ACW dan LJ yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada kedua tersangka, Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra menerapkan pasal 170 ayat 2 ke-3 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian berikut 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana panjang diamankan, sedangkan sangkur atau pisau yang digunakan pelaku masih dalam tahap pencarian.
Sebelumnya, perkelahian yang terjadi antar dua kelompok warga di Jalan Leo Mamiri pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, menyebabkan seorang warga meninggal dunia serta satu lainnya mengalami luka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi didepan salah satu usaha penjahit jalan Leo Mamiri.
“Telah terjadi perkelahian antara 2 kelompok yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka tikam,” kata Sugarda.