Timika, Antarpapua.com – Upaya membongkar kasus sindikat penjualan mobil bodong di Timika, Papua Tengah terus dilakukan Satreskrim Polres Mimika. Salah satunya adalah pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Sindikat penjualan mobil bodong bahkan penipuan berkedok debt colector ini, melibatkan tersangka MJF (38) yang ditangkap aparat pada 28 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq mengungkapkan, saat ini timnya sudah berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk memeriksa saksi terkait dalam kasus ini.
“Tim sudah berangkat ke Makassar guna memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka MJF. Di Makassar ada beberapa lokasi nantinya dikunjungi oleh tim begitupun pengembangannya,” kata Fajar Sadiq kepada Antarpapua.com, Rabu (17/04/2024).
Dikatakan, keberangkatan tim ini berdasarkan keterangan awal tersangka, bahwa adanya keterlibatan saksi di Makassar yakni rekan MJF itu sendiri.
“Kasus ini terus dilakukan pengembangan sesuai dengan alur dan penyelidikan. Untuk barang bukti tambahan, berupa mobil belum bertambah tetapi tim terus melakukan penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, dari 8 unit mobil diamankan polisi, tersangka juga mengaku telah menarik 19 unit mobil lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)