Mimika  

Kasus Perceraian di Mimika Didominasi Pertengkaran Rumah Tangga

Antar Papua
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Pengadilan Agama Mimika mencatat, rata-rata kasus perceraian di Kabupaten Mimika didominasi karena pertengkaran rumah tangga terus menerus. Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama dari Januari hingga September 2022.

“Terdapat 177 perkara perceraian dimana 55 perkara cerai talak diajukan oleh pihak suami, dan 122 perkara gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri,” kata Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi saat ditemui wartawan, Senin (19/9/2022).

Ahmad mengatakan, dari 177 perkara perceraian tersebut tercatat 96 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 16 kasus meninggalkan salahsatu pihak tanpa alasan dan tanpa izin, 9 perkara masalah ekonomi, 7 perkara kekerasan dalam rumah tangga, 2 kasus lainnya disebabkan akibat pasangan mabuk-mabukan.

Baca Juga |  Pengadilan Agama Mimika Catat 54 Perceraian Akibat Ekonomi Diawal 2021

“Kalau untuk total perkara itu ada 216, 177 diantaranya adalah perkara perceraian. Sedangkan lainnya ada 26 perkara penetapan perwalian, 3 perkara Harta bersama, 12 perkara penetapan pengesahan perkawinan, 4 perkara dispensasi kawin (itu permohonan dispensasi untuk anak dibawah umur yang mau menikah), kemudian 7 perkara penetapan ahli waris, kemudian 3 perkara lainnya adalah hak asuh anak, tapi memang yang dominan adalah perkara perceraian,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pada saat kedua belah pihak mengajukan perceraian, biasanya hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi guna mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai.

“Sebab undang-undang Pengadilan Agama pada dasarnya bersifat mempersulit perceraian. Hal ini bertujuan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak serta menyelamatkan kembali keduanya dari perkara perceraian,” ujarnya.

Baca Juga |  Januari Hingga Juli 2023, 103 Perkara Perceraian Ditangani PA Timika

Sementara itu, data perceraian sepanjang tahun 2022 hingga bulan September diklaim meningkat jika dibandingkan data 2 tahun terakhir, yakni tahun 2020 dan 2021.

Ahmad menambahkan, di tahun 2021 per akhir September terdapat 160 perkara perceraian dengan 52 perkara diantaranya diajukan suami dan 108 perkara diajukan oleh istri. Sedangkan tahun 2020, per september terdapat 115 perkara perceraian, dimana 32 perkara diajukan oleh suami dan 83 diajukan oleh istri.

“Jadi ada peningkatan dari 2020, 2021, 2022 dari perkara perceraian itu sendiri,” pungkasnya. (Wahyu)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News