Umum  

Kasus Percetakan Pembuat Identitas Palsu Masih Ditangani Penyidik

Antar Papua
Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Rahadian. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru masih dalam tahap proses pemberkasan soal kasus oknum percetakan di Mimika yang membuat identitas dan SIM palsu dengan tersangka berinisial ARL (38).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Faja. Rahadian saat ditemui di Polsek Miru, Selasa (19/4/2022) mengatakan, kasus tersebut hingga saat ini masih ditangani oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

“Masih on proses, ini masih tetap satu tersangka saja. Jadi sekarang masih proses pemberkasan, pemeriksaan saksi ahli dari Dukcapil soal KTP palsu, dan untuk SIM dari Kepolisian atau Satlantas,” kata AKP Oscar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari temuan petugas Polsek Miru terhadap seorang warga yang hendak mengurus SKCK menggunakan identitas KTP palsu.
Setelah didalami, petugas akhirnya mendatangi salah satu percetakan di depan lapangan Jayanti, jalan Yos Sudarso.

Baca Juga |  Pesta Miras, 7 Pemuda Masuk Sel Polsek Miru

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 1 unit monitor Samsung, 1 unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mesin laminating, 1 unit mouse, 1 unit printer, dan 2 flashdisk.

Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa kartu identitas dan dokumen negara seperti 8 lembar KTP-el Kabupaten Mimika, 5 lembar Kabupaten Puncak, 2 lembar Kabupaten Paniai, 4 lembar SIM B1 Umum, 6 lembar KK, 3 lembar surat pengalaman kerja, 1 lembar akta kelahiran, dan 1 lembar SKCK keluaran Polres Mimika.

Baca Juga |  Polsek Miru Tahap II Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Dituntut 7 Tahun Penjara

Tersangka mengakui telah memalsukan lebih dari 60 dokumen maupun kartu identitas berupa SIM dan KTP. Sementara itu, tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/72/III/2022/Polsek Miru/Polres Mimika tertanggal 30 Maret 2022.

ARL kini dijerat pasal 96a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Admintrasi Kependudukan juncto Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 milliar rupiah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News