Kasus Spa yang Beroperasi Pasca Nataru Tetap Diproses Hukum

Antar Papua
Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw mengatakan, proses hukum terhadap tersangka kasus pemilik spa yang nekat beroperasi sehingga melanggar larangan Plt Bupati Mimika tentang pembatasan operasi tempat hiburan malam, timung, spa dan sejenisnya di tengah perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 lalu tetap berjalan.

Selain melanggar peraturan soal operasi RD juga ditangkap atas dugaan mempekerjakan anak dibawah umur berinisial RS.

Kapolsek mengatakan, tersangka dengan inisial RD saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru.

Kapolsek juga membeberkan, tersangka mengaku sempat mencari karyawan untuk bekerja di Spa miliknya di daerah RS berasal.

Singkat cerita, tersangka RD bertemu dengan korban RS. Tersangka kemudian berkomunikasi dengan orang tua korban namun dengan modus yang lain. Selanjutnya, korban dan juga tersangka langsung berangkat ke Mimika.

“Memang dia sampaikan ke orang tuanya juga tapi tidak dengan bidang kerja seperti ini,” terang Kapolsek kepada wartawan di Polsek Mimika Baru, Kamis (5/1/2023).

“Dia (korban) baru dua Minggu kerja disitu, setelah didatangkan dia (tersangka) belum lapor kemana-mana juga langsung bekerja,” sambungnya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Kepolisian Sektor Mimika Baru melakukan patroli pada Senin, 26 Desember 2022 lalu, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob tentang pembatasan operasi tempat hiburan malam, timung, spa dan sejenisnya di tengah perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Pas lakukan patroli ternyata ada yang buka, kami sambangi ternyata memang ada pelayanan,” tandas Kapolsek.

Selanjutnya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh pelaku usaha seperti halnya Timung dan Spa agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur karena tentu melanggar undang-undang.

Sementara itu, atas tindakan yang dilakukan, tersangka bakal bergelut dengan hukum yakni UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Aji