Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan kebijakan baru untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh Indonesia dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS, Jumat (23/8/2024).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ernesto Felix menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelolah oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 6 tahun 2023.
“Di Kabupaten Mimika sendiri peraturan ini baru diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2024,” ungkapnya saat kami temui di ruang kerjanya.
Ernesto menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tempat-tempat pengurusan SKCK di Mimika salah satunya di Polsek Mimika baru.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, dan ini merupakan salah satu strategi untuk membantu pihak kepolisian supaya program ini dapat berjalan dengan baik,” kata Ernesto kepada Antarpapua.com
Selanjutnya kepolisian sudah kami berikan user sehingga bisa mengecek kepesertaan JKN dari pemohon, ucapnya.
Sehingga dengan adanya pelaksanaan kebijakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan ini semakin meningkat khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika.
“Bukan urgensinya apa dari kebijakan ini tetapi bagaimana masyarakat dapat memproteksi dirinya kelak.”
Ia menambahkan pelampiran kepesertaan BPJS ini sudah dilakukan sebelumnya pada pengurusan jual beli untuk urusan pertanahan.
“Ini bertahap, kelak bukan hanya untuk SKCK atau pengurusan jual beli tanah saja tapi juga untuk pengurusan SIM nantinya,” pungkasnya. (Lyddia Bahy)