Timika, Antarpapua.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Yulian Solossa mengecam kasus percabulan anak di bawah umur oleh kakak angkat, orang tua angkat dan oknum guru di Timika.
“Tindakan percabulan yang dilakukan oleh kakak angkat, orang tua angkat dan oknum guru terhadap anak di bawah umur tentu ini sangat kurang ajar sekali, sehingga diharapkan agar para pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya itu,” tegas Yulian Solossa pada Antarpapua.com melalui sambungan telepon,Senin (06/11/2023).
Lanjut kata Yulian, para pelaku itu harus diberikan hukuman yang berat agar mereka (pelaku) rasakan dampak atas perbuatan yang sangat tidak baik itu.
Ia juga menegaskan kepada pimpinan sekolah dan orang tua untuk lebih mengontrol anak-anak, baik di rumah maupun di sekolah.
“Dan kasus percabulan ini sering terjadi di sekolah-sekolah. Kita berharap kepala sekolah harus rutin awasi siswa dan guru,” ujarnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial BAN alias Arnol, CT, dan EN alias Enos. Sedangkan korban sendiri berinisial MTLN.
Kasus ini dilaporkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Mimika, setelah korban mengadu kepada gurunya yang tak tahan dengan perlakuan ayah angkatnya.
Kronologis kejadiannya di mulai pada tahun 2020 dan saat itu korban masih berumur 10 tahun, telah disetubuhi layaknya suami istri oleh kakak angkat korban berinisial BAN alias Arnol.
Berlanjut ke tahun 2021, korban saat itu berumur 12 tahun juga dicabuli oleh CT, yang merupakan salah satu guru SMA di Timika dengan adegan tak wajar.
Masih di tahun yang sama korban kembali disetubuhi oleh EN alias Enos, yang merupakan ayah angkat korban, dengan cara memaksa korban ituk melakukan hubungan seks.
Tindakan yang dilakukan ayah angkat korban tersebut diketahui telah berulang kali dilakukan, sehingga perbuatan para pelaku terungkap pada 01 November 2023.
Para pelaku ini terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak yakni, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf (e) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi kasus ini dilaporkan pada (02/11/2023) oleh dinas terkait setelah mendapat informasi dari guru korban,” ujar KBO Satreskrim Polres Mimika, Ipda Adnan kepada Antarpapua.com, Minggu (05/11/2023) malam saat dikonfirmasi.