Timika, APN – Satuan Resnarkoba Polres Mimika bekuk seorang wanita diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika, Rabu (23/8/2022)
Diketahui wanita berinisial NI (35) alias Fitri merupakan seorang pramuria yang ditangkap di Wisma Miami Kilo 10 pada Senin (22/8/2022).
Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, berdasarkan interogasi awal, tersangka NI mendapatkan barang haram tersebut dari inisial M (34) yang sudah ditangkap dan sementara berstatus tahanan di rutan Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32. NI mendapatkan narkoba dari M sebelum M ditangkap.
“Dari tangan pelaku berhasil menyita 3 paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” kata Hempi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8/2022).
Kemudian barang bukti lainnya seperti 1 buah sapu plastik warna hijau, 1 buah kaca pirex alat pembakar sabu dan 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet ikut diamankan.
Lanjut Hempi, atas perbuatannya, tersangka NI melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
“Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.