Kehilangan Suara di Provinsi dan Kabupaten, PDIP Sampaikan Keberatan, Pleno Diwarnai Interupsi

Antar Papua
Saksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), Yosep Temorubun, SH saat menyerahkan Form Keberatan dan bukti Form C1 dan bukti lainnya kepada lima komisioner KPU Mimika, di Graha eme Nama Yauware, Minggu (2/3/2024). (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Sempat ditunda selama dua hari dan diwarnai protes dan interupsi, Pleno PPD Alama yang digelar di Eme Neme Yauware Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu (2/3/2024), akhirnya disahkan oleh KPU Mimika.

Pleno PPD Alama yang sangat kontroversi dan diduga perangkat PPD yang telah menggelapkan dan menghilangkan suara caleg dari beberapa partai politik, dan berikan kepada calon tertentu dari Caleg Provinsi Papua Tengah Dapil 5 Mimika dan Caleg DPRD Tingkat Kabupaten Mimika Dapil 5, ditolak dan adanya keberatan dari partai politik.

Diketahui, dari hasil pleno PPD Alama yang disampaikan oleh Ketua PPD untuk tingkat DPRD Kabupaten, dari total suara sah untuk Distrik Alama dengan total jumlah 2.088 suara, yang mendapatkan suara hanya satu Caleg yaitu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) nomor urut 5 dengan perolehan 2.085 suara, dan suara tidak sah. Sehingga Partai politik maupun Caleg lainnya tidak mendapatkan suara.

Begitu juga dengan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Tengah Dapil 5 Mimika, PPD Alama diduga merubah perolehan suara di tingkat Provinsi dengan memberikan seluruh total suara untuk tingkat Distrik Alama, kepada salah satu caleg tertentu.

Berdasarkan pembacaan rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD Provinsi Papua pada PPD Distrik Alama, dari jumlah surat keseluruhan kertas suara berjumlah 2.088, semuanya diraih oleh Caleg Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Caleg Nomor Urut 4, dengan meraih seluruh suara yang berjumlah 2.088 suara.

Sementara untuk rekapitulasi perolehan suara untuk tingkat DPR RI dan DPD RI tidak dipermasalahkan, dan sudah disahkan sejak Sabtu (2/3/2024) kemarin di Hotel Cartenz Timika.

Pleno terbuka tingkat kabupaten untuk Distrik Alama sejak skors dicabut, dan setelah rampung pembacaan hasil perolehan suara tingkat DPRD Kabupaten Mimika Dapil 5 disahkan, sejumlah saksi langsung menyampaikan interupsi dan menyampaikan keberatan atas hasil yang dibacakan, karena berbeda dengan yang dimiliki para saksi dari Parpol maupun caleg lainnya.

Saksi dari PDI Perjuangan, Yosep Temorubun, SH menegaskan bahwa dengan hasil yang telah dibacakan oleh PPD Alama, terindikasi adanya tindakan yang melanggar prosedur dan melanggar undang-undang tentang Pemilu, dimana sesuai data Form C1 dan bukti lainnya serta dokumentasi dari saksi di lapangan, bahwa ada caleg dari PDI perjuangan atas nama Delince Tabuni suaranya melebih 200 suara, namun dalam pembacaan pleno oleh PPD Alama menjadi nol atau tidak ada.

Baca Juga |  Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Hoax, Tim Akan Telusuri Pembuat Narasi Kegaduhan

“Ini pelanggaran dan perbuatan yang terang terang telah menciderai demokrasi. Kami punya bukti lengkap dengan dokumentasi terhada hasil pemilu di tingkat distrik bahwa caleg dari PDIP jelas jelas mendapatkan suara. Herannya, sekarang kok bisa hilang. Ini jelas merampas hak suara seorang perempuan Papua. Kami meminta kepasa KPU bersama sama dengan PPD Alama da Panwas untuk melakukan perhitungan ulang, sehingga kita bisa menyaksikan hasilnya sesuai hasil dilapangan, “pinta Yosep Temorubun sambil memperlihatkan sejumlah bukti dan dokumentasi.

Hal yang sama juga keberatan disampailan oleh saksi dari Partai Gelora Rahman, keberatan dengan hasil rekapitulasi PPD Alama, bahwa suara caleg dari Partai Gelora juga dialihkan ke caleg dari partai lain baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Mimika Dapil 5.

“Kami keberatan dan menolak hasil perolehan suara yang baru saja diumumkan, sesuai bukti dan hasil saksi di lapangan Caleg dari Partai Gelora telah dengan sengaja menghilangkan suara dari tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Mimika Dapil 5, dan mengalihkan suara caleg kami ke salah satu caleg. Kami mohon suara kami dikembalikan, dan itu adalah suara dari rakyat, “tegas Rahman.

Walaupun dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat kabupaten dari PPD tersebut mendapatkan penolakan dan keberatan dari para saksi, namun lima Komisioner KPU Mimika yang terdiri dari, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, dan Komisioner lainnya, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Divisi Teknis), Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum), Budiono (Divisi Data) dan Delince Somou (Divisi Logistik), dan Lima Komisioner Bawaslu Mimika, menegaskan bahwa para saksi dapat mengisi form keberatan atas hasil rapat pleno, sebab permintaan untuk melakukan perhitungan ulang bukan lagi pada pleno tingkat kabupaten namun pada pleno tingkat distrik.

Baca Juga |  14 PPD Yang Belum Gelar Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Bakal Dijemput Paksa

“Untuk permintaan hitung ulang tidak dapat kami terima, bila keberatan dengan hasil pleno tingkat kabupaten para saksi dapat mengisi forum keberatan. Hal ini sesuai dengan PKPU dan untuk tahapan saat ini dibatasi dengan waktu karena pleno tingkat provinsi harus dilaksanakan pada 5 Maret 2024,”tegas Hironimus Kia Ruma, Divisi Hukum KPU Mimika.

Sementara Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, SSos mengatakan bila ada yang keberatan dengan hasil pleno PPD Amar dapat melalui jalur mekanisme keberatan, dengan mengisi form keberatan serta bisa menempuh upaya hukum lainnya.

“Kami terima form keberatan dari saksi PDI Perjuangan, dan akan kami lanjutkan nantinya pada tingkat pleno provinsi bila keberatan itu diterima oleh KPU Provinsi Papua Tengah. Hasil rekapitulasi dari tingkat PPD tak dapat kami rubah, karena saat ini sudah pada tahap pleno tingkat kabupaten. Harusnya keberatan saat ini disampaikan pada saat pleno tingkat distrik, bukan pada saat ini pleno sudah di tingkat kabupaten,” ungkap Dete.

Sementara saksi PDI Perjuangan, Yosep Temorobun, SH mengatakan akan memproses hukum para petugas di tingkat PPD Alama, dan karena telah terang-terang menghilangkan atau mencuri suara Caleg dari PDI Perjuangan dan memindahkan ke Caleg lain.

“Satu suara itu bagi PDI Perjuangan sangat berharga, karena itu suara dari masyarakat. Jangan sekali-sekali mempermainkan suara caleg, karena suara yang diberikan kepada Caleg PDIP itu adalah suara Tuhan. PPD Alama harus kembalikan suara PDIP, kalau tidak maka kejujuran dari KPU dan PPD saat ini akan terjawab nantinya,”cetus Yosep Temorobun sambil menyerahkan form keberatan kepada lima komisioner KPU disaksikan Bawaslu dan Pandis.

Setelah menerima form keberatan dari PDIP, Ketua KPU Mimika Dete Abugau akhirnya mensahkan pleno PPD Alama.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News